
Pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 bertempat di lobby kantor Kejaksaan Negeri Klungkung. Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, I Wayan Suardi, S.H.,M.H didampingi oleh Kasi Pidum serta Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Klungkung telah mengembalikan Tersangka Sdr. IKS kepada keluarga melaui pelaksanakan Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif atas perkara tindak pidana pencurian serta selanjutnya Sdr. IKS akan melaksanakan kerja sosial di Pura Kahyangan Tiga Desa Gunaksa selama 7 hari.
Salam “MAHOTTAMA” Semarapura Jaya.
