
Pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 16.30 Wita bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung I.D.G.P. Awatara, S.H., M.H. didampingi Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Klungkung, perkara dengan sangkaan Tindak Pidana Pencurian
Salam “MAHOTTAMA” Semarapura Jaya.
