Kejari Klungkung melalui Seksi PAPBB mengembalikan BB milik terdakwa Cok Ngurah Sugiantara (Pasal 158 UU Minerba) berupa 1 kunci, 1 STNK & 1 unit mobil Suzuki. Pengembalian dilakukan oleh JPU I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H.

Pada hari Kamis, 25 September 2025, Kejaksaan Negeri Klungkung melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan pengembalian barang bukti terdakwa an. Cok Ngurah Sugiantara alias Pak Cok dalam perkara tindak pidana Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa:

  • 1 (satu) buah kunci kontak
  • 1 (satu) buah STNK
  • 1 (satu) unit mobil Suzuki warna putih dengan Nomor Rangka: MHY6d41tbj300573, Nomor Mesin: G15a id220137, dan Nomor Polisi DK 8141 MF.
    Proses pengembalian barang bukti tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H. dan disaksikan oleh saksi-saksi dari Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Klungkung.
    Dengan adanya pengembalian barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta wujud transparansi dalam setiap proses penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Klungkung

Salam “MAHOTTAMA” Semarapura Jaya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top