
Pada hari Kamis, 28 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Klungkung melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan pengembalian barang bukti kepada terdakwa I Komang Endra Astawan alias Mandrak dalam perkara tindak pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa:
1 (satu) unit sepeda motor dengan merk Honda Vario berwarna biru, Nomor Polisi DK 4579 MW, tanpa STNK beserta kunci kontaknya.
Proses pengembalian barang bukti tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kadek Ayu Kartika Dewi, S.H. dan disaksikan oleh saksi-saksi dari Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Klungkung.
Dengan adanya pengembalian barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta wujud transparansi dalam setiap proses penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Klungkung.
Salam “MAHOTTAMA” Semarapura Jaya.
