
Pada hari Jumat, 26 September 2025, Kejaksaan Negeri Klungkung melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan pengembalian barang bukti terdakwa an. Ida Bagus Gede Dirga Sujana alias Gede, dalam perkara tindak pidana Pencurian yang telah memperoleh putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa:
1 (satu) buah kalung emas model ulir seberat 3 (tiga) gram
1 (satu) buah kalung emas pasiran seberat 11,8 (sebelas koma delapan) gram
1 (satu) buah cincin emas motif ukiran dengan mata warna biru seberat 5 (lima) gram
1 (satu) buah nota pembelian perhiasan berupa kalung emas seberat 11,8 (sebelas koma delapan) gram dari Toko Citra Tertanggal 5-9-2023.
Proses pengembalian barang bukti tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum I Dewa Gede Putra Awatara, S.H., M.H. dan diterima langsung oleh pihak yang berhak, yaitu I Wayan Sutriana, disaksikan oleh saksi-saksi dari Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Klungkung.
Dengan adanya pengembalian barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Klungkung senantiasa berkomitmen untuk menjamin kepastian hukum dan mewujudkan transparansi dalam setiap proses penanganan perkara.
Salam “MAHOTTAMA” Semarapura Jaya.
