Melaksanakan Eksekusi terhadap Putusan Banding dalam perkara Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2024, bertempat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Klungkung, Jaksa Eksekusi I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H., bersama Satuan Pengawal Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Klungkung melaksanakan Eksekusi terhadap Putusan Banding dalam perkara Perlindungan Pekerja Migran Indonesia An. Terpidana Sdri. KA Als. AS dari tahanan sementara Rutan Kelas II B Klungkung ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Denpasar.
.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejaksaan_tinggi_bali
@kemenpanrb
@kejaksaanrb

#KejaksaanRI
#KejaksaanHumanis
#JaksaKita
#jaksasahabatmasyarakat
#JaksaProfesional
#TrapsilaAdhyaksa
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#IndonesiaMaju
#KejariKlungkung

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top