Pemusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada Rabu, 03 September 2025.

Kejaksaan Negeri Klungkung memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada Rabu, 03 September 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

Narkotika jenis shabu seberat 85,27 gram bruto / 64,74 gram netto dari 13 perkara,

7 handphone dari perkara narkotika,

Peralatan perjudian (perlak, dadu, tempat kocokan, tas kain),

Barang bukti pencurian (2 tas slempang, 1 baju, 1 helm),

Dan barang bukti lainnya.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kajari Klungkung, I Wayan Suardi, S.H., M.H., didampingi Kasi PB3R, Mustabihul Amri, S.H., serta dihadiri Forkopimda Kabupaten Klungkung.

Pemusnahan ini menjadi wujud komitmen Kejari Klungkung dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat.

Salam “MAHOTTAMA” Semarapura Jaya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top