
Pada Hari Rabu, Tanggal 03 September 2025 pukul 09.00 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar telah dilaksanakan Sidang Lanjutan dengan Agenda pembuktian dari Penuntut Umum Putu Iskadi kekeran,SH.MH dkk yaitu dengan menghadirkan 1 orang Saksi dan 1 Orang Ahli serta barang bukti yang berkaitan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Tusan dengan inisial terdakwa IDGPB selaku Perbekel Desa Tusan Non aktif.
Bravo adhyaksa….Paningkah Cri Narendradhipa….Pidsus cerdas pasti bisa.
