Pendampingan Pelaksanaan Pengelolaan Dana Desa Satra Tahun Anggaran 2026.

Pada hari Selasa, 6 Oktober 2026 bertempat di Kantor Desa Satra Kabupaten Klungkung, Kejaksaan Negeri Klungkung melalui Bidang Perdata dan TUN melaksanakan Pendampingan Pelaksanaan Pengelolaan Dana Desa Satra Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh JPN (Jaksa Pengacara Negara) Kejaksaan Negeri Klungkung, dan Perangkat Desa Satra.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan potensi penyimpangan dan permasalahan hukum dalam pengelolaan Dana Desa.

“KERTAGOSA” – Kerja Tanggap, Responsif, Akurat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top