Pengawasan terhadap kerja sosial hari ke-5 oleh Sdr. IKAG sebagai bentuk sanksi sosial dalam pendekatan Keadilan Restoratif.

Pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 bertempat di Kantor Perbekel Desa Selat, Kasi Pidum sebagai Jaksa Fasilitator Kejari Klungkung telah melaksanakan pengawasan terhadap kerja sosial hari ke-5 oleh Sdr. IKAG sebagai bentuk sanksi sosial dalam pendekatan Keadilan Restoratif.

Salam “MAHOTTAMA” Semarapura Jaya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top