
Pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 bertempat di Kantor Perbekel Desa Selat, Kasi Pidum sebagai Jaksa Fasilitator Kejari Klungkung telah melaksanakan pengawasan terhadap kerja sosial hari ke-5 oleh Sdr. IKAG sebagai bentuk sanksi sosial dalam pendekatan Keadilan Restoratif.
Salam “MAHOTTAMA” Semarapura Jaya.
