Pengawasan terhadap kerja sosial oleh Sdr. IKAG sebagai bentuk sanksi sosial dalam pendekatan Keadilan Restoratif.

Pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 bertempat di Kantor Perbekel Desa Selat, Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator Kejari Klungkung telah melaksanakan pengawasan terhadap kerja sosial oleh Sdr. IKAG sebagai bentuk sanksi sosial dalam pendekatan Keadilan Restoratif.

Salam “MAHOTTAMA” Semarapura Jaya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top