
Pada hari Jumat, tanggal 7 November 2025, Kejaksaan Negeri Klungkung melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan pengembalian barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa an. Madya Restu Kepakisan alias Restu Kupit, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor PRINT-1419/N.1.12.3/Enz.3/11/2025 tanggal 4 November 2025 dan sesuai dengan kebutuhan penyelesaian perkara.
Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa:
1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max warna hitam dengan Nomor Polisi DK 3304 AAP dengan STNK atas nama I Gede Rama Aditya alamat Jalan Tegal Wangi Gang Tegal Arum 7 Br/Link. Alas Arum Sesetan Denpasar beserta 1 (satu) buah kunci kontak.
Proses pengembalian barang bukti ini diterima secara langsung oleh pihak yang berhak dan disaksikan oleh saksi-saksi dari Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Klungkung.
Kejaksaan Negeri Klungkung berkomitmen untuk terus menjamin kepastian hukum, profesionalitas, serta transparansi dalam setiap proses penanganan perkara, termasuk dalam tahapan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salam “MAHOTTAMA” Semarapura Jaya.
