
Pada Hari Kamis Tanggal 06 November 2025 pukul 15.00 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar telah dilaksanakan Sidang Lanjutan dari Penuntut Umum Putu Iskadi Kekeran,SH.MH dkk yaitu dengan menghadirkan terdakwa IDGPB dengan agenda Pembacaan duplik dari Penasehat Hukum terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Tusan Dan terdakwa IWS dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim dengan putusan sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa IWS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp870.535.771,88
- Menenetapkan uang titipan sejumlah Rp263.705.645,00 disita untuk negara dan dihitung sebagai pengurang uang pengganti yang dibenbankan kepada Terdakwa;
- Menetapkan uang pengganti tersebut diatas dikembalikan kepada SMK Negeri 1 Klungkung untuk dipergunakan kembali dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti sejumlah 224 kepada yang berhak dan barang bukti beserta uang titipan dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk pengurangan kerugian keuangan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Sebagaimana putusan Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum berbeda dengan tuntutan penuntun umum yang telah dibacakan secara daring pada hari kamis tanggal 28 oktober 2025 sebagai berikut Khususnya pada tuntutan pidana pokok oleh JPU yaitu 6 (enam) tahun, dan uang pengganti senilai Rp910.444.278,81
dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Komite dan Beasiswa pip menjadi sumber dana komite pada SMK Negeri 1 Klungkung dengan inisial terdakwa IWS Selaku Kepala Sekolah SMK N 1 Klungkung Non aktif.
Bravo adhyaksa….Paningkah Cri Narendradhipa….Pidsus cerdas pasti bisa.
