PENGEMBALIAN BARANG BUKTI TILANG KEPADA PELANGGAR
Kejaksaan Negeri Klungkung melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah melaksanakan pengembalian barang bukti perkara tilang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio DK 6566 SQ kepada pelanggar tilang, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pengembalian barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Klungkung dalam mewujudkan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara yang tertib, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pelaksanaan tugas tersebut, Kejaksaan Negeri Klungkung terus berupaya memberikan pelayanan hukum yang profesional serta menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat.
“KERTAGOSA” Kerja Tanggap, Responsif, Akurat
