REKONSTRUKSI PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
Para Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Klungkung menghadiri kegiatan rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial ANPP terhadap korban I Nyoman Cita alias Man Colik.
Rekonstruksi ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penegakan hukum untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidana, mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta yang diperoleh selama penyidikan, serta melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyelesaian perkara.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Klungkung berkomitmen untuk mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“KERTAGOSA” Kerja Tanggap, Responsif, Akurat
