
Pada hari Rabu tanggal 24 September September 2025 sekira pukul 13.30 Wita bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung I Gusti Agung Manu Kepakisan, S.H. dan I Gusti Ngurah Bayu Satriawan, S.H. didampingi Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah menerima Penyerahan Dua Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Klungkung, perkara dengan sangkaan Tindak Pidana Narkotika.
Salam “MAHOTTAMA” Semarapura Jaya.
