
Pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 10.00 Wita bertempat di Ruang mediasi RJ Kejaksaan Negeri Klungkung , Jaksa Fasilitator I Dewa Gede Ade Wiratama, S.H.,dkk melakukan Upaya Perdamaian dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Justice kepada Tersangka dan korban yang terkait dengan Tindak Pidana Pengancaman.
Salam “MAHOTTAMA” Semarapura Jaya.
