Upaya Perdamaian dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Justice kepada Tersangka dan korban yang terkait dengan Tindak Pidana Pengancaman.

Pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 10.00 Wita bertempat di Ruang mediasi RJ Kejaksaan Negeri Klungkung , Jaksa Fasilitator I Dewa Gede Ade Wiratama, S.H.,dkk melakukan Upaya Perdamaian dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Justice kepada Tersangka dan korban yang terkait dengan Tindak Pidana Pengancaman.

Salam “MAHOTTAMA” Semarapura Jaya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top