Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Klungkung, dalam perkara Tindak Pidana Narkotika

Pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekira pukul 11.00 Wita bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung Desak Nyoman Putriani, S.H. didampingi Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Klungkung, dalam perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama tersangka IWT diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang -undang Hukum Pidana jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“KERTAGOSA” Kerja Tanggap, Reponsif, Akurat

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top