
Pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekira pukul 12.00 Wita bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung Putu Dian Kusuma Wardani, S.H. didampingi Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Klungkung, dalam perkara Tindak Pidana Pencurian atas nama tersangka DI diduga melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“KERTAGOSA” Kerja Tanggap, Reponsif, Akurat
