
Pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekira pukul 11.30 Wita bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung Kadek Ayu Kartika Dewi, S.H.,M.H. didampingi Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Klungkung, dalam perkara Tindak Pidana Pencurian atas nama tersangka GS diduga melanggar Pasal 476 KUHP.
“KERTAGOSA” Kerja Tanggap, Reponsif, Akurat
