Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Klungkung, dalam perkara Tindak Pidana Pencurian.

Pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 11.00 Wita bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung Difa Wardatul Izza, S.H. didampingi Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Klungkung, dalam perkara Tindak Pidana Pencurian atas nama tersangka DBM diduga melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“KERTAGOSA” Kerja Tanggap, Responsif, Akurat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top