Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Klungkung, dalam perkara Tindak Pidana Pencurian atas nama tersangka MAO

Pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2026 sekira pukul 10.00 Wita bertempat di Rutan Klungkung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung I Putu Gede Darma Putra, S.H. didampingi Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Klungkung, dalam perkara Tindak Pidana Pencurian atas nama tersangka MAO diduga melanggar Pasal 476 Ayat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KERTAGOSA — Kerja Tanggap, Responsif, Akurat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top