
Pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 09.30 WITA bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H. dan didampingi Petugas Pemulihan Aset dan Barang Bukti, Made Sena Dwija Tenaya, A.Md telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Klungkung, perkara dengan sangkaan Tindak Pidana Narkotika.
Salam “MAHOTTAMA” Semarapura Jaya.
