Sidang Tuntutan Perkara Dugaan Korupsi Dana Komite dan Beasiswa PIP SMK N 1 Klungkung.

Pada Hari Selasa, Tanggal 28 Oktober 2025 pukul 10.00 Wita, Telah dilaksanakan Sidang Lanjutan dari Penuntut Umum Putu Iskadi Kekeran,SH.MH dkk dengan Agenda pembacaan tuntutan secara Daring melalui media Zoom meeting dengan tuntutan terbukti pasal 3 jo.pasal 18 undang-undang tipikor jo.pasal 64 ayat( 1) kuhp. Dengan Pidana penjara selama 6 (enam) tahun denda Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair denda pidana kurungan 6 (enam) bulan. Uang pengganti senilai Rp.910.444.278,81 (sembilan ratus sepuluh juta empat ratus empat puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah delapan puluh satu sen) jika dalam 1 bulan tidak dibayar setelah putusan inkracht maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,jika tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 4 (empat) tahun. Menurut keyakinan penuntut umum, tindakan terdakwa IWS melaksanakan tugasnya namun melampaui jabatannya sebagai kepala sekolah SMK N 1 Klungkung serta terdakwa menjalankan tugasnya sebagai kepala sekolah namun tidak mengindahkan aturan-aturan dalam pengelolaan sekolah sehingga bertentangan dengan tujuan dari pengelolaan dana Komite sekolah serta tujuan dari diberikannya beasiswa dana pip oleh negara demi menguntungkan pribadi terdakwa selaku kepala sekolah SMK N 1 Klungkung sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.174.149.923,81 (Satu milyar seratus tujuh puluh empat juta seratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah delapan puluh satu sen) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Komite dan Beasiswa pip menjadi sumber dana komite pada SMK Negeri 1 Klungkung dengan inisial terdakwa IWS Selaku Kepala Sekolah SMK N 1 Klungkung Non aktif.
Bravo adhyaksa….Paningkah Cri Narendradhipa….Pidsus cerdas pasti bisa.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top