Sidang Lanjutan dengan Agenda pembuktian dari Penuntut Umum.

Pada Hari Jumat, Tanggal 1 Agustus 2025 pukul 13.00 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar telah dilaksanakan Sidang Lanjutan dengan Agenda pembuktian dari Penuntut Umum Putu Iskadi kekeran,SH.MH dkk yaitu dengan menghadirkan 4 orang saksi dan barang bukti yang berkaitan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBDes Desa Tusan, Kec.Banjarangkan ,Kab.Klungkung tahun 2020 sampai 2021 dengan Terdakwa inisial IDGPB selaku Kepala Desa non aktif pada Desa Tusan.
Bravo adhyaksa….Paningkah Cri Narendradhipa….Pidsus cerdas pasti bisa.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top