
Pada Hari kamis Tanggal 31 Juli 2025 pukul 09.00 WITA, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar telah dilaksanakan Sidang Lanjutan dengan Agenda pembuktian pemeriksaan saksi yang dihadiri 5 orang saksi dan Terdakwa dengan inisial IWS yang didampingi Penasehat Hukumnya Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Komite pada SMK N 1 Klungkung
Paningkah Cri Narendradhipa,Pidsus cerdas pasti bisa.
