Sidang Lanjutan Dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Dalam Perkara Tipikor Penyalahgunaan BUMDesa Kerta Laba Desa Dawan Kaler Dengan Inisial IKS

Pada Hari Kamis Tanggal 20 Maret 2025 pukul 09.00 WITA, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar telah dilaksanakan Sidang Lanjutan dengan Agenda Pemeriksaan saksi yang dihadiri 5 orang saksi. dimana 4 Orang Saksi memberikan keterangan dan 1 orang saksi memberikan konfirmasi terkait barang bukti yang selanjutnya di hadiri juga oleh Terdakwa dan Penasehat Hukumnya Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan BUMDesa Kerta Laba Desa Dawan Kaler dengan inisial IKS.
Paningkah Cri Narendradhipa,Pidsus cerdas pasti bisa.
.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejaksaan_tinggi_bali
@kemenpanrb
@kejaksaanrb

#KejaksaanRI
#KejaksaanHumanis
#JaksaKita
#jaksasahabatmasyarakat
#JaksaProfesional
#TrapsilaAdhyaksa
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#IndonesiaMaju

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top