Rabu, 19 Maret 2025 Bertempat di Ruang Kerja Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung, Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Dr. L.B Hamka, S.H., M.H, didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Putu Iskadi Kekeran, S.H., serta Pegawai Inspektorat Kabupaten Klungkung, menyaksikan pengembalian kerugian keuangan negara oleh Kepala Desa Klumpu dalam tahap penyelidikan.
Sebesar Rp. 280.153.778,00 telah dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Klungkung sebagai bentuk tanggung jawab atas dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Kejaksaan Negeri Klungkung berkomitmen untuk terus mengawal pengelolaan keuangan negara agar digunakan secara transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat.
.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejaksaan_tinggi_bali
@kemenpanrb
@kejaksaanrb
#KejaksaanRI
#KejaksaanHumanis
#JaksaKita
#jaksasahabatmasyarakat
#JaksaProfesional
#TrapsilaAdhyaksa
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#IndonesiaMaju
