Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung bersama-sama Penyidik Polres Klungkung telah berkoordinasi dengan dokter psikiater

Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Nopember 2025 sekira pukul 11.00 Wita bertempat di RS Jiwa Provinsi Bali, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung bersama-sama Penyidik Polres Klungkung telah berkoordinasi dengan dokter psikiater perihal tindak pidana perlindungan anak.

Salam “MAHOTTAMA” Semarapura Jaya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top