
Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Nopember 2025 sekira pukul 11.00 Wita bertempat di RS Jiwa Provinsi Bali, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung bersama-sama Penyidik Polres Klungkung telah berkoordinasi dengan dokter psikiater perihal tindak pidana perlindungan anak.
Salam “MAHOTTAMA” Semarapura Jaya.
