(Tahap II) Dari Penyidik Polres Klungkung Perkara Dengan Sangkaan Tindak Pidana Minerba

Pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 13.00 Wita bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung I Nyoman Gede Oka Mahendra, S.H. telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Klungkung, perkara dengan sangkaan Tindak Pidana Minerba.

SEMARAPURA!!!
(Semangat Membantu dan Terpercaya)
.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejaksaan_tinggi_bali
@kemenpanrb
@kejaksaanrb

#KejaksaanRI
#KejaksaanHumanis
#JaksaKita
#jaksasahabatmasyarakat
#JaksaProfesional
#TrapsilaAdhyaksa
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#IndonesiaMaju
#kejatibali
#puspenkumkejagung
#penkum
#kejariklungkung

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top